Pasal                5 Wartawan                Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan                kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini                sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan                dengan menggunakan nama jelas penulisnya. Pasal                6 Wartawan                Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan                tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama                baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan                umum. Pasal                7 Wartawan                Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran                hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak                bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang. Pasal                8 Wartawan                Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama                dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan                yang masih dibawah umur, dilarang. Pasal                9 Wartawan                Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.                 
 
              
 
 
 
 
                        Back to Undang-undang Pers Main Page                    
 
    
                  |            
Tidak ada komentar:
Posting Komentar