PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN  INFORMATIKA
 
NOMOR: …… /PER/M/KOMINFO/2/ 2010….  TAHUN 2010
 
 TENTANG
 KONTEN MULTIMEDIA
 
 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, 
| Menimbang | : | a. | bahwa  konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam  penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa  multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada  khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan,  pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;  | 
|   |   | b. | bahwa untuk membina industri penyelenggara  jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan  persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun  Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara  jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;  | 
|   |   | c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia; | 
|   |   |  
 |  
 | 
| Mengingat   | : | 1.   | Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 3473);  | 
|   |   | 2.   | Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);  | 
|   |   | 3.    | Undang-undang Nomor 40 Tahun  1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor  166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);  | 
|   |   | 4.    | Undang-undang Nomor 32 Tahun  2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002  Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);   | 
|   |   | 5.   | Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);  | 
|   |   | 6.    | Undang-Undang Nomor 44 Tahun  2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008  Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);   | 
|   |   | 7.   | Peraturan  Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);  | 
|   |   | 8.    | Peraturan Pemerintah Nomor 7  Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak  yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4974); | 
|   |   | 9.   | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001  sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi  dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan  Jaringan Telekomunikasi;  | 
|   |    | 10.   | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21  Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang  Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; | 
  
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam  Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah  setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi  dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi  melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik  lainnya.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran  melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut  atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui  udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara  serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3.  Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,  menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan  informasi.
4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara,  tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual  lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya  dan/ atau keseluruhannya.
5. Multimedia adalah Sistem Elektronik  yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi,  Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6. Konten Multimedia adalah  Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat  diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7.  Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik  yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,  menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan  Informasi Elektronik.
8. Informasi Elektronik adalah satu atau  sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,  suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange  (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy  atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi  yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang  yang mampu memahaminya.
9. Dokumen Elektronik adalah setiap  Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau  disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau  sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui  Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada  tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,  tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau  arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10.  Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui  Sistem Elektronik.
11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang  selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa  Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi,  meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet,  penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik,  penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa  Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan  perundang-undangan.
12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya  akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses,  menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat  diaksesnya Konten.
13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi  dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14.  Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi  di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer  dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15. Perangkat Multimedia  adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga  memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi,  Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16. Penyaringan adalah  tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat,  ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di  dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh  Penyelenggara.
17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan  oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan  perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18.  Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang  berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak  tersebut secara pribadi.
19. Menteri adalah Menteri yang memiliki  tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan  tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21. Tim Konten  Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Maksud  dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah  untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai  akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan  Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2) Tujuan  dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah  untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara  patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya  yang terkait dengan Konten Multimedia.
BAB  II
KONTEN YANG  DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara  dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat  diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a.  Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong  sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang  mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya  Konten yang menawarkan perjudian.
Pasal  5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan,  mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang  mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan  kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik  maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang  mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya  Konten yang mengandung:
a. muatan berupa berita bohong dan  menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi  Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak  benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa  sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau  autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan  atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian  pada konsumen;
b. muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa  kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu  berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi  Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak  benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras,  atau golongan;
c. muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman  meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat  Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau  pengancaman; dan/atau
d. muatan berupa ancaman kekerasan atau  menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang  ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang  bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang  ditujukan secara pribadi.
Pasal  7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan,  mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang  mengandung:
a. muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi  akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat  seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan  perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi  keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil  evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi  kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang  yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan  pendidikan nonformal; dan/atau
b. muatan hak kekayaan intelektual  tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
BAB III
PERAN PENYELENGGARA
Pasal 8
Penyelenggara  wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat,  ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang  dilakukan dengan cara:
a. membuat aturan penggunaan layanan;
b.  melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan  penggunaan layanan Penyelenggara;
c. melakukan Penyaringan;
d.  menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e. menganalisa  Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
f.  menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari  suatu Konten Multimedia.
Pasal  9
(1) Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
1.  larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan  Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
2. keharusan bagi  Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai  identitas dan kontaknya saat mendaftar;
3. keharusan bagi Pengguna  untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
4. keharusan bagi  Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya,  maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau  menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
5. keharusan bagi Pengguna  untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1.  kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data  pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
2. kesediaan  Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan  data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri  apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan  suatu Konten.
(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan  layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas  penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan,  mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten  Multimedia.
(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara  rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan  Penyelenggara.
Pasal 10
(1)  Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan  mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana  Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas  Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2)  Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab  sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1)  Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah  diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan  dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.
(2)  Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat berupa:
a. surat elektronik;
b. sarana telekomunikasi;
c.  surat melalui pos; dan
d. sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3)  Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau  Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta  bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)  Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan  cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah  Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
(2) Pada saat proses analisa  Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),  Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna  mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.
(3)  Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan  dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:
1. Konten yang dilarang;
2.  Konten yang tidak dilarang; atau
3. Konten yang belum jelas dan akan  diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
Pasal  13
Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau  Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8  dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh  empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
Pasal 14
(1)  Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem  Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara  atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
(2)  Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak  dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga  kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara  wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.
(3)  Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 15
Penyelenggara  wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas  elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 16
Penyelenggara  wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai  kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap  Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
Pasal 17
Penyelenggara  wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam  rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam  Sistem Elektroniknya.
Pasal 18
(1)  Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2)  Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan  verifikasi atas kebenarannya.
(3) Setelah verifikasi selesai  dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan  tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada  Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 19
(1)  Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan  aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia  sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap  penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3) Ketentuan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat  dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian  pihak Pengguna .
BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1)  Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk  mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2)  Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan  Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah  satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin  penyelenggaraan jasa Multimedia.
Pasal  21
(1) Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat  mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia  mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang  dilarang.
(2) Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan  menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor  dan/atau pengadu.
(3) Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan  melalui:
a. surat elektronik;
b. sarana telekomunikasi;
c.  surat melalui pos; dan
d. sarana komunikasi yang umum digunakan  lainnya.
(4) Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau  Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang  kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap  Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut  Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang  atau tidaknya Konten tersebut.
Pasal  22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan  Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan  masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh  seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan  anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan  mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4)  Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen)  dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat  yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5) Tim Konten  Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan  lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6) Menteri  menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak  dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal  23
(1) Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau  serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari  masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan  Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten  Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang  keanggotaannya terdiri dari:
a. 2 (dua) orang dari lingkungan  Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b. 3 (tiga) orang  dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang  keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
(2) Susunan  anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten  Multimedia.
Pasal 24
Pemeriksaan  terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga  merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.  analisis pendahuluan;
b. pemeriksaan substantif;
c.  pengajuan hasil penilaian.
Pasal  25
(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.  pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota  Kelompok Kerja;
b. masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan  pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi  kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
c. berbagai pendapat  tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
d.  perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e. penyusunan rencana  pemeriksaan substantif.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.  Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang  dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui  pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan  rumusan hasil analisis pendahuluan;
b. Pihak yang dimintai  konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah  tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c. Kelompok Kerja  melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang  dimintai konfirmasi; dan
d. Kelompok Kerja merumuskan hasil  analisis pemeriksaan substantif.
(3) Pengajuan hasil penilaian  pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan  prosedur sebagai berikut:
a. pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim  Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan  usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
b. penyampaian hasil  pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
Pasal 26
Hasil  pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat  sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang  tidak dilarang
Pasal 27
Ketua  Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari  Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan  pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan  hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada  pelapor dan/atau pengadu.
Pasal  28
Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan  bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten  yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
a. meminta Pengguna  untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian,  pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b. meminta  Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c. menghambat Akses  pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d. melakukan tindakan lain  yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud  tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem  Elektroniknya.
Pasal 29
(1)  Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah  dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari  Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah  tanggal penerimaan pemberitahuan.
(2) Penyelenggara yang melakukan  kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses  (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi  administratif.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1) Menteri  dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang  melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat  (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18  ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran  tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau  pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak  menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
BAB VI
KETENTUAN  PENUTUP
Pasal 32
Peraturan  Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal  penetapan.
Ditetapkan di Jakarta