Kamis, 28 Oktober 2010

BOLA

Klasemen dan Top Skor

No Klub Main M S K Nilai
Ket M = Menang, S = Seri, K = Kalah
1 Chelsea FC 9 7 1 1 22
2 Arsenal FC 9 5 2 2 17
3 Manchester United 9 4 5 0 17
4 Manchester City 9 5 2 2 17
5 Tottenham Hotspur 9 4 3 2 15
6 West Bromwich Albion 9 4 3 2 15
7 Sunderland AFC 9 2 6 1 12
8 Bolton Wanderers 9 2 6 1 12
9 Newcastle United 9 3 2 4 11
10 Aston Villa FC 9 3 2 4 11
11 Everton FC 9 2 4 3 10
12 Birmingham City 9 2 4 3 10
13 Stoke 9 3 1 5 10
14 Blackpool 9 3 1 5 10
15 Wigan Athletic 9 2 4 3 10
16 Fulham FC 9 1 6 2 9
17 Blackburn Rovers 9 2 3 4 9
18 Liverpool FC 9 2 3 4 9
19 Wolverhampton Wanderers 9 1 3 5 6
20 West Ham United 9 1 3 5 6
Top Skor
Gol Nama/Klub
7 Carlos Tevez
7 Florent Malouda
6 Didier Drogba
6 D. Berbatov
5 D Bent
5 S. Kalou
5 Andy Carroll
5 Elmander
4 Theo Walcott







Ket M = Menang, S = Seri, K = Kalah












































































































































No Klub Main M S K Nilai
Ket M = Menang, S = Seri, K = Kalah
1 Inter Milan 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Manchester United 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63
1 Chelsea 22 21 0 1 63

Indonesia Negara Pengguna Facebook Terbesar ke 3 Di dunia

Indonesia Negara Pengguna Facebook Terbesar ke 3 Di dunia

by admin on October 15, 2010
Sudah sejak beberapa bulan lalu saya mencari statistik pengguna facebook di seluruh dunia, dan selalu menemukan Indonesia adalah salah satu negara pengguna facebook terbesar. Dan hari ini saya kembali mencari info berapa banyak pengguna facebook dari Indonesia, dan seperti biasa Indonesia masih nangkring di 10 besar, tepatnya ada di posisi 3 negara pegguna facebook terbanyak.
Kira-kira berapa banyak ya pengguna facebook Indonesia ? apakah anda penasaran ?. Kali ini saya mendapatkan statistiknya dalam bentuk tabel jadi pas rasanya kalau saya posting disini tabel pengguna facebook sampai periode September 2010.

Inilah dia urutan 10 Negara Terbesar Pengguna Facebook :
RankCountryNumber of Facebook users Sep 2008Number of Facebook users Sep 2009Number of Facebook users Sep 201012 month growth %24 month growth %
1USA32,931,68084,596,240138,660,28064%321.1%
2UK12,637,54020,228,48027,279,92034.9%115.9%
3Indonesia322,8408,786,92026,870,640205.8%8223.2%
4Turkey4,566,66013,996,38022,689,28062.1%396.9%
5France3,381,22012,032,02018,875,38056.9%458.2%
6Canada9,991,26012,667,22017,050,28034.6%70.7%
7Italy1,035,92010,903,62016,589,46052.1%1501.4%
8Philippines233,0204,832,04016,492,880241.3%6977.8%
9Mexico1,174,9204,731,70015,132,080219.8%1187.9%
10India806,6803,980,26013,612,360242%1587.5%
Ternyata perkembangan pengguna facebook asal Indonesia cukup pesat selama 2 tahun belakangan naik 8223.2% atau total pengguna facebook Indonesia sampai september 2010 sekitar 26,870,640.
Saya pribadi memiliki akun facebook walau tidak terlalu aktif, saya cuma melihat status facebook pas kebetulan login ke yahoo dan membaca status facebook hanya dari email yahoo. Karena agak malas buka facebook yang kalau saya perhatikaan isinya cuma kebanyakan curhat dan komen2 yang tidak terlalu penting :( alias alay + lebay :) .
Walau koneksi internet Indonesia cukup lemot ternyata Indonesia bisa menjadi negara terbesar ke 3 pengguna facebook, karena mungkin sekarang trendnya orang lebih suka membuka facebook lewat HP dibanding PC karena lebih simpel dan bisa buka akun facebook dimana saja dan tentu saja tidak membutuhkan koneksi internet yang super cepat.
sumber statistik pengguna facebook saya ambil dari http://www.nickburcher.com/2010/09/facebook-usage-statistics-by-country.html disana anda bisa melihat statistik pengguna facebook sampai 30 negara.
Incoming search terms for the article:pengguna facebook seluruh dunia (2), 10 negara pengguna terbesar facebook 2010 (1), pengguna facebook indonesia september 2010 (1), rank pengguna facebook (1), statistik negara pengguna facebook terbanyak (1), statistik pemakai facebook dari januari sampai september 2010 (1), statistik penggunaan indonesia bahasa di internet (1), statistika perkembangan facebook dari tahun 2008 sampai 2010 (1), total pengguna facebook di indonesia 2010 (1), urutan negara pengguna FB terbesar (1), pengguna facebook di seluruh negara sept 2010 (1), pengguna facebook di indonesia sept 2010 (1), pengguna facebook di indonesia october 2010 (1), Berapa pengguna facebook (1), cari teman di seluruh negara-negara di dunia (1), facebook user indonesia 2010 (1), Indonesia pengguna Facebook terbesar (1), info pengguna facebook indonesia (1), negara pembuka internet terbanyak tahun 2010 (1), negara pengguna facebook terbanyak didunia (1)

pengguna facebook

Apa Artinya 21,5 Juta Akun Facebook Indonesia

April 7, 2010
Oleh Nukman Luthfie
 
Awal April 2010 ini saya mencoba melihat data mutahir pengguna Facebook di Indonesia langsung ke halaman advertsing yang khusus disediakan bagi pemasang iklan di media sosial terbesar dunia tersebut. Mencengangkan! Per 5 April 2010, tercatat sekitar 21,5 juta akun Facebook yang berasal dari Indonesia! Angka yang luar biasa besar mengingat akhir tahun 2008 lalu, angkanya masih bertengger di 1,5 juta akun. Dalam 15 bulan, jumlah akun Facebook Indonesia meningkat 14 kali lipat. Selama rentang waktu itu, sedikitnya lahir sejuta akun baru Indonesia tiap bulan di Facebook!
Jangan remehkan angka-angka ini. Tidak ada satu pun situs web yang berhasil menjaring sedemikian banyak anggota (bukan sekadar pengguna) di Indonesia. Anggota adalah mereka yang dengan suka rela memberikan data dirinya selengkap mungkin dengan imbalan menggunakan jasanya. Sebaliknya, pengguna sama sekali tidak memberikan data diri apapun untuk menggunakan jasanya (misalnya menggunakan fasilitas mesin pencari Google dan membaca Detik.com).
Data diri selengkap mungkin yang secara suka rela diserahkan ke Facebook itu bukan hanya nama, akun email, tetapi juga latar belakang pendidikan, latar belakang pekerjaan, hobi, hingga jalinan pertemanan! Ini data-data yang sangat diinginkan oleh pemasar mana pun. Facebook adalah surga data bagi para pemasar.
Data di Facebook jauh amat kaya dibanding web apapun yang pernah ada, baik itu layanan web tradisional seperti penyedia akun email (Gmail dan Yahoo!), chat (YM dan GTalk), maupun jenis Web 2.0, seperti Twitter,  Kaskus, Plurk, Koprol, Foursquare dan lain-lainnya.
Dua puluh satu juta lima ratus ribu data konsumen Indonesia bergelimpangan di Facebook!


148
Aplikasi Facebook Untuk Orang Indonesia
caksub.com / Dimasukkan: 1 tahun 6 bulan 22 hari lalu 0 komentar
63
Cek Statistik Pengguna Facebook di Seluruh Dunia
azwaramril.blogspot.com / Dimasukkan: 1 tahun 5 bulan 10 hari lalu 0 komentar
29
Kisah Sejarah Nama Facebook
artvisualizer.wordpress.com / Dimasukkan: 1 tahun 3 bulan 4 hari lalu 0 komentar
18
Pengguna Facebook Tembus 100 Juta
jkt4.detikinet.com / Dimasukkan: 2 tahun 1 bulan 29 hari lalu 0 komentar
11
Menurut Mark Zuckerberg: Pengguna Facebook Capai 250 Juta User
www.tribun-timur.com / Dimasukkan: 1 tahun 3 bulan 14 hari lalu 0 komentar

Sejarah Facebook di Indonesia



Sejarah Facebook di Indonesia
facebook_-custom

Facebook kini lagi booming!! Bukan hanya di kalangan masyarakat umum, namun juga di kalangan blogger. Facebook ternyata diluncurkan pertama kali pada tanggal 4 Februari 2004 oleh Mark Zuckerberg sebagai media untuk saling mengenal bagi para mahasiswa Harvard.
Hebohnya, dalam waktu dua minggu setelah diluncurkan, separuh dari semua mahasiswa Harvard telah mendaftar Sejarah Facebookdan memiliki account di Facebook. Tak hanya itu, beberapa kampus lain di sekitar Harvard pun meminta untuk dimasukkan dalam jaringan Facebook. Zuckerberg pun akhirnya meminta bantuan dua temannya untuk membantu mengembangkan Facebook dan memenuhi permintaan kampus-kampus lain untuk bergabung dalam jaringannya. Dalam waktu 4 bulan semenjak diluncurkan, Facebook telah memiliki 30 kampus dalam jaringannya.
Dengan kesuksesannya tersebut, Zuckerberg beserta dua orang temannya memutuskan untuk pindah ke Palo Alto dan menyewa apartemen di sana. Setelah beberapa minggu di Palo Alto. Zuckerberg berhasil bertemu dengan Sean Parker (cofounder Napster), dandari hasil pertemuan tersebut Parker pun setuju pindah ke apartemen Facebook untuk bekerja sama mengembangkan Facebook. Tidak lama setelah itu, Parker berhasil mendapatkan Peter Thiel (cofounder Paypal) sebagai investor pertamanya. Thiel menginvestasikan 500 ribu US Dollar untuk pengembangan Facebook.
Jumlah account di Facebook terus melonjak, sehingga pada pertengahan 2004 Friendsterzuhdibrentek@yahoo.co.id mengajukan tawaran kepada Zuckerberg untuk membeli Facebook seharga 10 juta US Dollar, dan Zuckerberg pun menolaknya. Zuckerberg sama sekali tidak menyesal menolak tawaran tersebut sebab tak lama setelah itu Facebook menerima sokongan dana lagi sebesar 12.7 jutaUS Dollar dari Accel Partners. Dan semenjak itu sokongan dana dari berbagai investor terus mengalir untuk pengembangan Facebook.
Pada September 2005 Facebook tidak lagi membatasi jaringannya hanya untuk mahasiswa., Facebook pun membuka jaringannya untuk para siswa SMU. Beberapa waktu kemudian Facebookjuga membuka jaringannya untuk para pekerja kantoran. Dan akhirnya pada September 2006 Facebook membuka pendaftaran untuk siapa saja yang memiliki alamat e-mail.
Selain menolak tawaran dari Friendster seharga 10 juta US Dollar, Zuckerberg juga pernah menolak tawaran dari Viacom yang ingin membeli Facebook seharga 750 juta US Dollar, dan tawaran dari Yahoo yang ingin membeli Facebook seharga 1 milyar US Dollar.
Tidak ada situs jejaring sosial lain yang mampu menandingi daya tarik Facebook terhadap user. Pada tahun 2007, terdapat penambahan 200 ribu account baru perharinya Lebihdari 25 juta user aktif menggunakan Facebook setiap harinya. Rata-rata user menghabiskan waktu sekitar 19 menit perhari untuk melakukan berbagai aktifitas di Facebook.



Sejarah Asal mula Facebook

lainnya asal mula facebook lainnya Mark Zuckerberg lainnya sejarah Facebook
asal mula Facebook berawal ketika Mark Zuckerberg (saat itu mahasiswa semester II Harvard University) membuat sebuah situs kontak jodoh untuk rekan-rekan kampusnya. Zuckerberg yang terinspirasi dari situs Hot or Not menamai situs buatannya Facemash.com. Metode situs ini yaitu menampilkan dua foto pasangan (pria dan wanita), di mana selanjutnya dua pasangan ini akan dipilih oleh para anggota situs mana pasangan yang paling “hot”. Nah, untuk menampilkan foto-foto pasangan di situs ini, Zuckerberg berupaya dengan segala cara mencari foto-foto rekannya dengan cara keliling ‘door-to-door’ untuk meminta foto.1
Saking nekatnya, Zuckerberg membobol akses jaringan komputer kampusnya untuk mendapatkan foto-foto tambahan. Namun aksi ini diketahui pihak kampus dan mereka selanjutnya memblokir situs Facemash.com diikuti dengan tindakan sanksi kepada Zuckerberg dengan ancaman akan memecatnya dari kampus (walaupun ancaman ini tidak jadi direalisasikan). Atas tindakannya itu, Zuckerberg membela diri dengan mengatakan “Tindakan pihak kampus yang memblokir situs facemash.com memang benar alasannya, namun sayang mereka tidak menyadari potensinya yang bisa saja menjadi alat pendongkrak popularitas bagi kampus itu sendiri”. Ia melanjutkan “Cepat atau lambat, nanti juga akan ada orang lain yang membuat situs serupa”.
2004
Tidak kapok, pada semester berikutnya, tepatnya pada tanggal 4 Februari 2004, Zuckerberg membuat sebuah situs baru bernama “The Facebook” yang beralamat URL:..http://www.thefacebook.com.. Untuk situs barunya ini, Zuckerberg berkomentar sarkas: “Menurutku upaya pihak kampus yang ingin membuat media pertukaran informasi antar civitas akademik yang butuh waktu bertahun-tahun adalah hal yang konyol. Dengan situsku ini, aku bisa mengerjakannya cuma dalam waktu seminggu saja”.2
Saat pertama kali diluncurkan “The Facebook” hanya terbatas di kalangan kampus Harvard saja. Dan sungguh menakjubkan! Dalam waktu satu bulan para penggunanya sudah mencakup lebih dari setengah jumlah mahasiswa Harvard saat itu. Selanjutnya, sejumlah rekan Zuckerberg turut bergabung memperkuat tim thefacebook.com. Mereka adalah Eduardo Saverin (analis usaha), Dustin Moskovitz (programmer), Andrew McCollum (desainer grafis), dan Chris Hughes.
Bulan maret 2004, thefacebook.com mulai merambah ke beberapa kampus lain di kota Boston, AS dan juga ke sejumlah kampus ternama seperti Stanford, Columbia, Yale, dan Ivy League. Tak butuh waktu lama, situs ini telah tersebar penggunaannya di hampir semua kampus di AS dan Kanada. Bulan Juni 2004, Zuckerberg, McCollum dan Moskovitz memindahkan markas ke Palo Alto, California. Di sini mereka turut dibantu juga oleh Adam D’Angelo dan Sean Parker.
Pertengahan 2004, thefacebook.com mendapat investasi pertamanya dari
salah seorang pendiri PayPal, Pieter Thiel.
2005
Bulan Mei 2005, thefacebook.com mendapat suntikan dana segar hasil join venture dengan Accel Partners. Tanggal 23 Agustus 2005, thefacebook secara resmi membeli nama domain mereka dari Aboutface.com seharga USD 200.000 dan sejak saat itu penggalan frase “the” tidak dipakai lagi sehingga nama mereka resmi menjadi facebook.com.
Pada tahun 2005 ini juga, facebook telah memperluas jangkauan pengguna ke kalangan pelajar SMA. Masih di tahun yang sama, sejumlah universitas di Meksiko, Inggris Raya, Australia dan Selandia Baru juga sudah bisa menikmati jaringan Facebook.
2006
Awal tahun 2006, Facebook diisukan akan diakuisisi oleh sebuah perusahaan dengan harga USD 750 juta, bahkan tawarannya melonjak hingga USD 2 miliar. Namun kabar ini tak terbukti. Pada bulan April 2006, Facebook mendapat suntikan dana segar USD 25 juta hasil investasi dari Peter Thiel, Greylock Partners, dan Meritech Capital Partners. Bulan Mei tahun yang sama Facebook mulai merambah benua Asia melalui India. Di pertengahan tahun, gilliran Israel dan Jerman. Akhirnya pada 11 September 2006, Facebook merubah status registrasinya menjadi “free to join” bagi semua pemilik alamat email valid di seluruh dunia.
2007
Bulan September 2007, Microsoft mengumumkan telah membeli 1,6% saham Facebook senilai USD 15 miliar. Dalam pengambilan saham ini juga tercakup kesepakatan bahwa Microsoft memiliki hak untuk memasang iklan mereka di Facebook. Melihat langkah ini sejumlah pemain raksasa lain seperti Google, Viacom, Friendster juga mengungkapkan minat mereka untuk berinvestasi di Facebook. Sebelumnya di tahun 2006, Yahoo! telah menawarkan tawaran akuisisi senilai USD 1 miliar. November 2007, seorang miliuner Hongkong Li Ka-shing menanam investasi senilai USD 60 juta di Facebook.
2008
Pada Agustus 2008, majalah Business Week melaporkan sejumlah pihak lain telah ikut menanamkan saham di Facebook sehingga diperkirakan nilai Facebook berkisar antara USD 3.75 miliar sampai USD 5 miliar
Situasi Situs
Pengguna Facebook kini dapat bebas bergabung ke banyak jaringan yang diatur berdasarkan kota, lokasi kerja, sekolah maupun negara. Jaringan-jaringan ini kemudian akan menghubungkan para anggotanya. Sesama pengguna dapat berhubungan dengan teman-temannya dan bisa saling melihat isi profil pribadi.
Situs Facebook mendapatkan pemasukan utama dari iklan-iklan yang terpasang padanya. Para pengguna bebas membuat profilnya masing-masing yang di dalamnya bisa berisi foto dan info-info pribadi lainnya. Selain itu dapat juga saling mengirim pesan, bergabung dengan sebuah grup atau lebih. Secara default, Facebook mengatur profil pengguna hanya bisa diakses oleh sesama pengguna yang telah berteman. Namun pengaturan ini bisa nanti dirubah jika diinginkan.
Microsoft adalah mitra eksklusif Facebook dalam menayangkan iklan-iklan banner. Inilah sebabnya mengapa Facebook hanya menayang iklan-iklan yang termuat dalam jaringannya Microsoft. Menurut comScore (situs periset internet marketing) saat ini Facebook mengumpul data pengguna sebanyak yang dikumpulkan oleh Google dan Microsoft.
Dalam hal tampilan, Facebook sering dibanding-bandingkan dengan MySpace dan Friendster. Namun perbedaaan utama antara mereka ialah MySpace dan Friendster mengizinkan pengguna mendekorasi tampilan profilnya dengan fitur HTML dan CSS, sedangkan Facebook hanya mengizinkan fitur teks saja sehingga semua tampilan profil pengguna terlihat seragam.
Fitur
Facebook memiliki sejumlah fitur interaksi antar sesama pengguna yang di antaranya adalah fitur ‘Wall/Dinding’, ruang tempat sesama pengguna mengirimkan pesan-pesan terbuka, ‘Poke/Colek’, sarana untuk saling mencolek secara virtual, ‘Photos/Foto’ ruang untuk memasang foto, dan ‘Status’ yang menampilkan kondisi/ide terkini pengguna. Mulai Juli 2007, Facebook mengizinkan pengguna untuk mengirim berbagai lampiran (tautan, aplikasi, dsb) langsung ke Wall/Dinding, di mana sebelumnya yang diizinkan hanya teks saja.
Seiring perjalanan waktu, Facebook menambahkan beberapa fitur baru ke dalam situsnya. Pada September 2006, Facebook mengumumkan peluncuran News Feed/Rangkaian Kabar Berita yang berisi kilasan informasi dari masing-masing pengguna. Mulanya fitur ini bersifat terbuka dan bisa dilihat oleh siapa saja. Namun setelah mendapat keluhan dari beberapa pengguna, pihak Facebook merubah pengaturan fitur ini sehingga kini pengguna dapat mengatur mana yang bisa ditampilkan di News Feed/Rangkaian Kabar Berita dan mana yang tidak.
Fitur Catatan/Notes ditambahkan pada 22 Agustus 2006. Dalam fitur ini pengguna bisa mengimpor tulisannya di blog lain (Xanga, LiveJournal, Blogger, dll) untuk ditampilkan di Facebook. Tanggal 7 April 2008, Facebook meluncurkan salah satu fitur favorit yaitu ‘Chat/Obrolan’, tempat di mana para pengguna bisa saling berkirim pesan pribadi secara langsung dan real time.
Fitur ‘Gifts/Hadiah’ dimulai pada 8 Februari 2007. Fitur ini adalah fitur untuk saling berkirim hadiah. ‘Hadiah’ bisa dibeli dengan harga USD 1 dan ditambahkan pesan pribadi. Tanggal 14 Mei 2007, Facebook memperkenalkan ‘Marketplace’ yang mengizinkan pengguna untuk beriklan secara gratis. Fitur beriklan gratis ini dibuat untuk menyaingi fitur serupa yang diperkenalkan oleh Craiglist.
Juli 2008, Facebook merapikan tampilan situs sehingga setiap kategori (dinding, info, foto, dll) memiliki tab-tab terpisah. Mulai Maret 2009, Facebook merapikan tampilan “Home/Beranda”.
Platform
Pada 24 Mei 2007, Facebook mempromosikan Facebook Platform. Ini adalah sarana bagi para pengembang software untuk menciptakan aplikasi yang bisa digunakan di Facebook. Langkah ini segera disambut oleh para pengembang software sehingga sampai 25 Maret 2009 tercatat ada 52.000 aplikasi dengan jumlah pengembang sebanyak 660.000 pihak.

Sejarah & Fakta Facebook

Sejarah dan Perkembangan facebook
Asal mula Facebook berawal ketika Mark Zuckerberg (saat itu mahasiswa semester II Harvard University) membuat sebuah situs kontak jodoh untuk rekan-rekan kampusnya. Zuckerberg yang terinspirasi dari situs Hot or Not menamai situs buatannya Facemash.com. Metode situs ini yaitu menampilkan dua foto pasangan (pria dan wanita), di mana selanjutnya dua pasangan ini akan dipilih oleh para anggota situs mana pasangan yang paling “hot”. Nah, untuk menampilkan foto-foto pasangan di situs ini, Zuckerberg berupaya dengan segala cara mencari foto-foto rekannya dengan cara keliling ‘door-to-door’ untuk meminta foto.
        Saking nekatnya, Zuckerberg membobol akses jaringan komputer kampusnya untuk mendapatkan foto-foto tambahan. Namun aksi ini diketahui pihak kampus dan mereka selanjutnya memblokir situs Facemash.com diikuti dengan tindakan sanksi kepada Zuckerberg dengan ancaman akan memecatnya dari kampus (walaupun ancaman ini tidak jadi direalisasikan). Atas tindakannya itu, Zuckerberg membela diri dengan mengatakan “Tindakan pihak kampus yang memblokir situs facemash.com memang benar alasannya, namun sayang mereka tidak menyadari potensinya yang bisa saja menjadi alat pendongkrak popularitas bagi kampus itu sendiri”. Ia melanjutkan “Cepat atau lambat, nanti juga akan ada orang lain yang membuat situs serupa”.

2004

Tidak kapok, pada semester berikutnya, tepatnya pada tanggal 4 Februari 2004, Zuckerberg membuat sebuah situs baru bernama “The Facebook” yang beralamat URL: http://www.thefacebook.com. Untuk situs barunya ini, Zuckerberg berkomentar sarkas: “Menurutku upaya pihak kampus yang ingin membuat media pertukaran informasi antar civitas akademik yang butuh waktu bertahun-tahun adalah hal yang konyol. Dengan situsku ini, aku bisa mengerjakannya cuma dalam waktu seminggu saja”.




Saat pertama kali diluncurkan “The Facebook” hanya terbatas di kalangan kampus Harvard saja. Dan sungguh menakjubkan! Dalam waktu satu bulan para penggunanya sudah mencakup lebih dari setengah jumlah mahasiswa Harvard saat itu. Selanjutnya, sejumlah rekan Zuckerberg turut bergabung memperkuat tim thefacebook.com. Mereka adalah Eduardo Saverin (analis usaha), Dustin Moskovitz (programmer), Andrew McCollum (desainer grafis), dan Chris Hughes.

Bulan maret 2004, thefacebook.com mulai merambah ke beberapa kampus lain di kota Boston, AS dan juga ke sejumlah kampus ternama seperti Stanford, Columbia, Yale, dan Ivy League. Tak butuh waktu lama, situs ini telah tersebar penggunaannya di hampir semua kampus di AS dan Kanada. Bulan Juni 2004, Zuckerberg, McCollum dan Moskovitz memindahkan markas ke Palo Alto, California. Di sini mereka turut dibantu juga oleh Adam D'Angelo dan Sean Parker.

Pertengahan 2004, thefacebook.com mendapat investasi pertamanya dari salah seorang pendiri PayPal, Pieter Thiel.

2005

Bulan Mei 2005, thefacebook.com mendapat suntikan dana segar hasil join venture dengan Accel Partners. Tanggal 23 Agustus 2005, thefacebook secara resmi membeli nama domain mereka dari Aboutface.com seharga USD 200.000 dan sejak saat itu penggalan frase “the” tidak dipakai lagi sehingga nama mereka resmi menjadi facebook.com.

Pada tahun 2005 ini juga, facebook telah memperluas jangkauan pengguna ke kalangan pelajar SMA. Masih di tahun yang sama, sejumlah universitas di Meksiko, Inggris Raya, Australia dan Selandia Baru juga sudah bisa menikmati jaringan Facebook.

2006

Awal tahun 2006, Facebook diisukan akan diakuisisi oleh sebuah perusahaan dengan harga USD 750 juta, bahkan tawarannya melonjak hingga USD 2 miliar. Namun kabar ini tak terbukti. Pada bulan April 2006, Facebook mendapat suntikan dana segar USD 25 juta hasil investasi dari Peter Thiel, Greylock Partners, dan Meritech Capital Partners. Bulan Mei tahun yang sama Facebook mulai merambah benua Asia melalui India. Di pertengahan tahun, gilliran Israel dan Jerman. Akhirnya pada 11 September 2006, Facebook merubah status registrasinya menjadi “free to join” bagi semua pemilik alamat email valid di seluruh dunia.
2007

Bulan September 2007, Microsoft mengumumkan telah membeli 1,6% saham Facebook senilai USD 15 miliar. Dalam pengambilan saham ini juga tercakup kesepakatan bahwa Microsoft memiliki hak untuk memasang iklan mereka di Facebook. Melihat langkah ini sejumlah pemain raksasa lain seperti Google, Viacom, Friendster juga mengungkapkan minat mereka untuk berinvestasi di Facebook. Sebelumnya di tahun 2006, Yahoo! telah menawarkan tawaran akuisisi senilai USD 1 miliar. November 2007, seorang miliuner Hongkong Li Ka-shing menanam investasi senilai USD 60 juta di Facebook.

2008

Pada Agustus 2008, majalah Business Week melaporkan sejumlah pihak lain telah ikut menanamkan saham di Facebook sehingga diperkirakan nilai Facebook berkisar antara USD 3.75 miliar sampai USD 5 miliar


Situasi Situs

Pengguna Facebook kini dapat bebas bergabung ke banyak jaringan yang diatur berdasarkan kota, lokasi kerja, sekolah maupun negara. Jaringan-jaringan ini kemudian akan menghubungkan para anggotanya. Sesama pengguna dapat berhubungan dengan teman-temannya dan bisa saling melihat isi profil pribadi.

Situs Facebook mendapatkan pemasukan utama dari iklan-iklan yang terpasang padanya. Para pengguna bebas membuat profilnya masing-masing yang di dalamnya bisa berisi foto dan info-info pribadi lainnya. Selain itu dapat juga saling mengirim pesan, bergabung dengan sebuah grup atau lebih. Secara default, Facebook mengatur profil pengguna hanya bisa diakses oleh sesama pengguna yang telah berteman. Namun pengaturan ini bisa nanti dirubah jika diinginkan.

Microsoft adalah mitra eksklusif Facebook dalam menayangkan iklan-iklan banner. Inilah sebabnya mengapa Facebook hanya menayang iklan-iklan yang termuat dalam jaringannya Microsoft. Menurut comScore (situs periset internet marketing) saat ini Facebook mengumpul data pengguna sebanyak yang dikumpulkan oleh Google dan Microsoft.

Dalam hal tampilan, Facebook sering dibanding-bandingkan dengan MySpace dan Friendster. Namun perbedaaan utama antara mereka ialah MySpace dan Friendster mengizinkan pengguna mendekorasi tampilan profilnya dengan fitur HTML dan CSS, sedangkan Facebook hanya mengizinkan fitur teks saja sehingga semua tampilan profil pengguna terlihat seragam.

Sekilas Data facebook

Perusahaan   : Perseroan
Didirikan       : Cambridge, Massachusetts (4 Februari 2004)
Kantor Pusat: Palo Alto, California & Dublin, Irlandia (Kantor Pusat Internasional untuk Eropa, Afrika, dan Timur Tengah)
Tokoh Kunci   : Mark Zuckerberg (Pendiri dan CEO), Dustin Moskovitz (Co-founder),Sheryl Sandberg (COO), Matt Cohler (VP of Product Management), Chris Hughes (Co-founder)
Pendapatan   : USD 300 juta (2008)
Karyawan      : 700 (November 2008)
Situs web      : www.facebook.com
Versi Bahasa : Afrika, Arab, Bengali, Bulgaria, Catalan, China, China (Hong Kong), China (Taiwan), Kroasia, Ceko, Denmark, Belanda, Inggris (American), Inggris (British), Filipino, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Ibrani, Hungaria, Indonesia, Irlandia, Italia, Jepang, Korea, Lithuania, Melayu, Norwegia (bokmål), Polandia, Portugal (Brazil), Portugal, Rumania, Russia, Serbia, Slovenia, Spanyol (Castilian), Swedia, Thai, Turki, Vietnam, Wales.

Perkembangan Negatif
  •  Pada Desember 2008, Mahkamah Agung Australia memutuskan menggunakan data-data pengguna Facebook sebagai salah satu dasar dalam penentuan putusan perkara.
  • Universitas New Mexico pada Oktober 2005 memblokir akses Facebook dalam jaringannya dengan dalih situs Facebook bukan merupakan situs penunjang kampus. Pemerintah Provinsi Ontario, Kanada juga memblokir akses Facebook dengan alasan yang hampir serupa.
  • Beberapa negara sampai saat ini masih melarang akses Facebook ke warga negaranya. Pemerintah Syria melarang akses Facebook dengan alasan situs ini akan dimanfaatkan oleh Israel untuk meluaskan pengaruhnya. Pemerintah Iran juga memblokir Facebook karena khawatir media ini akan digunakan pihak oposisi untuk menggalang jaringannya.
  • Pada 5 Februari 2008, seorang warga negara Maroko, Fouad Mourtada, ditahan oleh kepolisian setempat karena membuat profil palsu atas nama Pangeran Moulay Rachid yang merupakan salah satu anggota keluarga Kerajaan Maroko.
  • Sejumlah pengguna yang ingin keluar dari jaringan Facebook mengeluh kesulitan dalam menghapus profilnya. Hal ini terjadi karena sebelumnya Facebook hanya mengizinkan pengguna untuk sekedar deaktivasi saja sedangkan data-data pribadi tetap tersimpan dalam server Facebook. Kebijakan ini banyak dikritik oleh para pengguna yang ingin benar-benar menghapus seluruh datanya. Menanggapinya, pihak Facebook kemudian merubah kebijakan pada 29 Februari 2008 sehingga sejak saat itu pengguna yang ingin keluar dapat meminta data-data pribadinya untuk dihapus sama sekali dari jaringan Facebook.
  • Pada 2004, ConnectU, sebuah situs yang mirip dengan Facebook, membuat tuntutan hukum kepada Zuckerberg atas tuduhan penjiplakan ide kreatif dan source code. Para pendiri ConnectU (Divya Narendra, Cameron Winklevoss dan Tyler Winklevoss) yang merupakan rekan sekelas Zuckerberg di Harvard beranggapan bahwa konsep dasar Facebook adalah ide mereka dan Zuckerberg hanyalah orang yang disewa untuk mendesainnya.
  • Seorang warga negara Kanada, Adam Guerbuez, pernah memanfaatkan situs Facebook untuk mengiklankan produk pembesaran penis dan penggunaan mariyuana. Pihak Facebook kemudian menggugat Guerbuez di pengadilan setempat dan memenangi gugatan itu.
  • Pada 24 Juli 2008, Grant Raphael, seorang warga Inggris diseret ke meja hijau atas tuduhan membuat profil palsu yang isinya menghujat mantan rekan bisnisnya, Mattew Firsht, sebagai seorang homoseksual.
  • Pesepakbola tenar Italia, Alessandro Del Piero menggugat Facebook pada 9 Februari 2009 karena memuat profil palsu dirinya yang berisi tautan-tautan ke berbagai situs propaganda Nazi. Del Piero kemudian menyatakan bahwa ia bukan pendukung Nazi dan sama sekali tidak pernah memiliki akun apapun di Facebook.

DIGITAL INFORMATION

Tahun 1980 banyak orang berbicara soal mutu dan selama tahun 1990-an banyak orang mulai bicara tentang re-engineering, sedangkan yang terbaru sekarang ini tahun 2000-an orang berbicara tentang kecepatan. Seberapa cepat sifat dasar bisnis berubah, seberapa cepat bisnis menjadi obyek transaksi dan seberapa cepat sebuah akses informasi akan mengubah gaya hidup konsumen.
Perubahan-perubahan kecepatan informasi ini dapat terjadi karena adanya aliran informasi digital. Sudah 30 tahun kita ada di zaman informasi yang bergerak dalam wujud kertas, bahkan sampai sekarang penyebaran informasi menggunakan kertas masih sangat mendominasi. Tetapi walaupun demikian era sekarang ini perkembangan teknologi digital juga berkembang dengan sangat pesat, sekarang orang yang tinggal di perkotaan pasti sudah mengenal era digital ini.
Teknologi digital dapat menerima segala informasi dari angka, suara, teks , dan audio. Dari segala informasi yag masuk ini dapat disimpan, diproses, dan dikirim oleh perangkat yang kita sebut komputer dengan sangat cepat. Maka dari itu teknologi digital ini pasti akan terus mempengaruhi pola pikir manusia, di mana tuntutan kecepatan informasi akan menjadi sangat dibutuhkan. Dalam dunia digital konektivitas punya makna yang lebih luas daripada sekedar memungkinkan 2 orang atau lebih saling berhubungan. Untuk memenuhi kebutuhan konektivitas jaringan ini maka diciptakanlah ruang universal baru dimana orang dapat saling berbagi informasi, berkolaborasi, dan untuk berinteraksi niaga, dll. Teknologi ini dapat kita sebut sebagai Internet.Era <a

 href='http://www.beritanet.com'>informasi</a> digital
Internet menyediakan sebuah medium baru yang menyediakan kesegaran dan spontanitas teknologi seperti televisi dan telepon, kemudian menggabungkan semuanya dengan kedalaman dan keluasan jangkauan yang merupakan sifat dasar komunikasi lewat kertas. Kalau kita menggabungkan beberapa hal diatas dari kecepatan, dunia digital, dan Internet maka dapat disimpulkan sekarang ini dunia sedang membutuhkan suatu yang serba instan termasuk di dalamnya adalah informasi digital.
Agar informasi dapat menjadi hal yang paling mendasar dalam perusahaan Anda, berikut ini adalah 12 langkah kunci yang diperlukan :

Sejarah Youtube



Pada 9 Oktober 2006, dari Mountain View, California, satu berita besar tersebar ke seluruh
dunia. Semua rumor dan dugaan yang beredar selama ini akhirnya terjawab. Hampir semua
media massa di seluruh dunia meliput berita ini. Hari itu, Google Inc., perusahaan search
engine
terbesar di dunia, mengumumkan bahwa mereka telah setuju mengakuisisi YouTube, sebuah
perusahaan penyedia layanan jasa bagi orang-orang yang ingin melihat dan berbagi video
mereka melalui internet. Harga yang ditawarkan tidak main-main, mencapai 15,67 triliun rupiah
dalam bentuk transaksi saham.
Youtube saat ini memang telah menjadi salah satu ikon dunia internet, padahal YouTube baru
dikembangkan dua puluh satu bulan sebelum dibeli oleh google, sebuah periode waktu yang
sangat singkat. Hal inilah yang membuat penulis buku ini, Yudhi Herwibowo, mengangkat kisah
sukses YouTube kedalam sebuah buku. Bagi Yudhi, sistem YouTube sampai sekarang masih
membuatnya tak percaya. Walalupun ide situs video sharing bukanlah ide yang pertama,
kemasan YouTube terasa begitu sempurna. Kesederhanaan ditunjang dengan teknologi paling
mutakhir di belakangnya, menjadi kombinasi yang sangat unik, karena selama ini yang kita
tahu, teknologi mutakhir selalu diikuti dengan kerumitannya.
Youtube didaftarkan pertama kali dengan nama domain YouTube.com pada 15 Februari 2005.
Situsnya sendiri baru mulai dibangun beberapa bulan kemudian. Sebagai tempat sementara,
dipilih garasi di Menlo Park milik satu di antara ketiga pemuda itu. Garasi tersebut sangat
sederhana dan tidak dapat dikatakan besar, tetapi dapat menampung beberapa komputer
sekaligus. Tiga bulan kemudian, tepatnya Mei 2005, YouTube akhirnya di-launching ke publik.
Awalnya hanya sekedar situs preview-nya saja. Enam bulan kemudian, barulah YouTube
memulai debut resminya.
Garasi tampaknya menjadi tempat yang mengawali semua kesuksesan itu, seperti ketika Apple
didirikan, begitu juga dengan Microsoft, eBay, dan Hewlet Packard. Saat itu, satu media
ternama di Amerika Serikat menyebut langkah memulain usaha dari garasi sebagai
langkah-langkah malaikat karena sangat sederhana, sekaligus sangat dekat dengan aroma kesuksesan.
Dalam waktu relatif singkat, YouTube tumbuh semakin besar dan besar. Situs tersebut
memperoleh gelombang publikasi awal ketika menampilkan video singkat berjudul Lazy Sunday
yang diambil dari acara populer
Saturday Night Live
. Namun, ini hanyalah awal kepopuleran yang lebih besar. Perusahaan ini mengalami
pertumbuhan publikasi yang sangat baik, terutama melalui pembicaraan-pembicaraan online di
dunia maya.
Dalam buku yang diberi judul YouTube A Success Story ini, profil tiga anak muda dibalik
kesuksesan YouTube ditampilkan juga oleh Yudhi. Mereka adalah Chad Hurley, Steve Chan,
dan Jawed Karim. Chad Hurley lahir pada 1977 dan tumbuh di Pennsylvania Selatan, tepatnya
di Birdsboro. Dia putra pasangan Donald, seorang konsultan keuangan, dan JoAnn, seorang
guru. Chad memiliki kecenderungan dalam bidang seni. Ia juga menyukai bisnis dan teknologi.
Tanpa sadar, ia sudah kerap menggabungkan minat-minatnya tersebut. Saat duduk di kelas 9,
ia membuat amplifier yang memenangkan juara ketiga Kompetisi Elektronik Nasional. Pada
1999, Chad menyelesaikan kuliahnya di Indiana University of Pennsylvania. Awalnya, ia
mengambil jurusan ilmu komputer, tetapi kemudian dia memutuskan beralih ke jurusan desain
grafis dan percetakan.
Steve Shih Chen lahir pada Agustus 1978 di Taiwan. Ia tinggal di Taipei sampai usia delapan
tahun. Keluarganya kemudian berimigrasi ke Amerika Serikat. Ia mendaftar di John Hersey
High School
serta
Illionis Math and Science Academy
. Steve kemudian kuliah di University of Illionis di Urbana-Champaign. Ia adalah satu di antara
karyawan-karyawan awal PayPal. Tempat ia bertemu Chad Hurley dan Jawed Karim.
Jawed Karim dilahirkan di Merseburg, Jerman Timur, 1979. Ayahnya, Naimul Karim, adalah
periset berkebangsaan Bangladesh pada perusahaan 3M. Ibunya, Christine Karim, adalah
profesor asisten penelitian biokimia di University of Minnesota. Karim menghabiskan masa
kanak-kanaknya di Jerman. Namun, pada 1992, keluarganya pindah ke Amerika Serikat. Ia
lulus dari Central High School
(Saint Paul, Minnesota) dan mendaftar di
University of Illinois
di Urbana-champaign.Ketiga anak muda tadi bertemu saat masih menjadi karyawan di PayPal. Pertemuan ketiganya
terjadi ketika mereka frustasi saat berusaha mengirim e-mail yang berisi klip video. Mereka
kemudian menyempurnakan infrastruktur platform video sharing mereka selama beberapa jam.
Dari sini, guratan takdir menuju keberuntungan dimulai. Sesuatu yang mereka rintis tampaknya
mulai membuahkan hasil-hasil yang sangat luar biasa.
Profil yang lebih lengkap dari ketiganya bisa dibaca lebih jauh dalam buku yang diterbitkan oleh
penerbit Mizan setebal 162 halaman ini. Begitu juga dengan liku-liku perjalanan YouTube,
konsep YouTube sehingga bisa menghasilkan begitu banyak keuntungan, sampai
permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh YouTube berkaitan dengan hak cipta.
Dibandingkan dengan buku lain yang sejenis, seperti misalnya buku Kisah Sukses Google
yang ditulis oleh David A. Vise, buku ini memang masih kurang greget dalam membedah kisah
kesuksesan YouTube. Yudhi belum menyelami lebih dalam bagaimana budaya kerja di
YouTube, bagaimana nilai-nilai yang dianut oleh ketiga pendirinya sehingga bisa
mengembangkan sebuah perusahaan internet yang berskala global dan bisa bertahan hingga
saat ini. Yudhi tampaknya hanya mengambil data-data yang tersedia di internet tanpa
melakukan wawancara lebih lanjut dengan orang-orang yang terlibat di balik kesuksesan
YouTube. Tapi kekurangan ini tentu saja bisa kita maklumi, sebab David A. Vise, sang penulis
kisah sukses Google, adalah orang Amerika yang mempunyai akses untuk mewancarai
tokoh-tokoh Google dan orang-orang disekitarnya.
Terlepas dari kekurangan tersebut, buku ini cukup layak dibaca oleh Anda yang ingin
mengetahui bagaimana sebuah perusahaan internet dibangun dan dikembangkan untuk
kemudian menghasilkan keuntungan yang mencengangkan. Selain itu, dibahas juga
bagaimana mengunduh video YouTube tanpa menggunakan plugin dan software tambahan
pada browser Firefox dan Opera.sejarah youtube
(Sumber:Www.DuniaPustaka.com)

Juli 10, 2009
YouTube adalah sebuah situs web video sharing (berbagi video) populer yang didirikan pada Februari 2005oleh tiga orang bekas karyawan PayPal: Chad Hurley, Steve Chen, dan Jawed Karim. Menurut perusahaan penelitian Internet Hitwise, pada Mei 2006 YouTube memiliki pangsa pasar sebesar 43 persen.Para pengguna dapat memuat, menonton, dan berbagi klip video secara gratis. Umumnya video-video di YouTube adalah klip musik (video klip), film, TV, serta video buatan para penggunanya sendiri. Format yang digunakan video-video di YouTube adalah .flv yang dapat diputar di penjelajah webyang memiliki plugin Flash Player.
Pada 9 Oktober 2006diumumkan bahwa YouTube telah dibeli Google dengan harga US$1,65 miliar. Pada awal April 2008 beberapa ISPIndonesia menutup akses ke beberapa situs web termasuk YouTube karena memuat film Fitna. Awalnya pemblokiran berupa pemblokiran sepenuhnya terhadap seluruh situs web, namun kemudian diubah menjadi pemblokiran terhadap url video saja.

Gunung merapi meletus, Mbh Maridjan meninggal

Gunung Merapi Meletus – Apa dan dimana Gunung Merapi ?
Gunung merapi, nama yang tentu tidak asing ditelinga kita. Nama gunung aktif yang sangat populer, terutama beberapa minggu ini. Gunung Merapi adalah nama sebuah gunung berapai yang terletak di provinsi Jawa Tengah dan Jogjakarta.
Gunung masih aktif hingga sekarang. Menurut Wikipedia.org, sejak tahun 1548 gunung ini sudah meletus sebanyak 68 kali. Itu artinya dengan letusan yang kemarin sudah terjadi letusan 69 kali. Hah? angka 69? gak boleh berpikiran jorok lo ya hehehe.
Gunung Merapi Meletus, 14 korban tewas.
Ya, untuk yang kesekian kalinya gunung berapi aktif ini meletus. Letusan Gunung Berapi ini terjadi kemarin, Rabu (16/10) pukul 17.02 WIB saat mulai mengeluarkan awan panas. Letusan kembali terjadi pukul 17.03 WIB dan terus menerus mengeluarkan awan panas.
foto gunung merapi meletus
click to zoom : gunung merapi meletus
“Erupsi kali ini bersifat eksplosif dan lebih besar dibanding tiga letusan sebelumnya,”jelas Surono, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Yogyakarta kemarin via Sindo. Sampai tulisan ini dipublikasikan, dilaporkan ada 16 korban tewas ditemukan dikediaman rumah Mbah Marijan di Dusun Kinahrejo, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman.
Mbah Maridjan meninggal dunia dalam keadaan sujud
Mbah Marijan yang pada awalnya dikabarkan selamat dalam letusan kemarin, terbantahkan. Juru kunci Gunung Merapi ini ditemukan Tim SAR telah meninggal dunia dalam keadaan bersujud. “Ditemukan di dapur dalam posisi sujud,” kata anggota Tim SAR, Suseno, saat ditemui di RS Sardjito, Sleman, Yogyakarta, Rabu (27/10/2010).
Berita ini mematahkan isu sebelumnya, bahwa mbah Marijan selamat dan di evakuasi dalam keadaan lemas semalaml. Kalaupun ada yang tidak percaya kalao mbah Marijan meninggal dunia, sungguh ironi “ahh, masa si Mbah Marijan meninggal dunia, .. dsb. Jangankan beliau yang hanya  juru kunci, seorang nabi dan Rosulullah -sallallahu alaihi wa sallam- saja juga meninggal. Terakhir,

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: …… /PER/M/KOMINFO/2/ 2010…. TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b.bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;


Mengingat :1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5. Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6. Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16. Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19. Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21. Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2) Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b. muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c. muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d. muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b. muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
BAB III
PERAN PENYELENGGARA
Pasal 8
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
a. membuat aturan penggunaan layanan;
b. melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
c. melakukan Penyaringan;
d. menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e. menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
f. menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.
Pasal 9
(1) Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
1. larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
2. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
3. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
4. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
5. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
2. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
Pasal 10
(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.
(2) Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. surat elektronik;
b. sarana telekomunikasi;
c. surat melalui pos; dan
d. sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3) Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
(2) Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:
1. Konten yang dilarang;
2. Konten yang tidak dilarang; atau
3. Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
Pasal 13
Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
Pasal 14
(1) Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
(2) Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.
(3) Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 15
Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 16
Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
Pasal 17
Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
Pasal 18
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2) Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3) Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 19
(1) Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .
BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
Pasal 21
(1) Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.
(2) Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3) Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. surat elektronik;
b. sarana telekomunikasi;
c. surat melalui pos; dan
d. sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4) Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4) Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5) Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6) Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
a. 2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b. 3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
(2) Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
Pasal 24
Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. analisis pendahuluan;
b. pemeriksaan substantif;
c. pengajuan hasil penilaian.
Pasal 25
(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
b. masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
c. berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
d. perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e. penyusunan rencana pemeriksaan substantif.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
b. Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c. Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d. Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
(3) Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
b. penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
Pasal 26
Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang
Pasal 27
Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
Pasal 28
Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
a. meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b. meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c. menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d. melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
Pasal 29
(1) Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
(2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.
Ditetapkan di Jakarta